Foto : google

Jakarta – libur Panjang dan cuti bersama resmi diumumkan oleh pemerintah pada tanggal 28 oktober sampai tanggal 30 oktober 2020. Sebagian besar warga DKI Jakarta memilih untuk pulan ke kampung halaman mereka masing-masing. Daerah yang paling banyak dituju oleh para pemudik ialah daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

            Untuk yang ingin pulang kampung dengan menggunakan transportasi kereta. Kalian wajib membawa surat rapid test. Surat rapid test itu sendiri bisa diperoeh dari klinik ataupun tempat rapid yang terlah disediakan oleh stasiun pasar senen dan gambir.

            Harga untuk rapid test di stasiun tersebut adalah sekitar Rp 85.000,-. Untuk penjualan tiket kereta api bisa dipesan H-7 sebelum keberangkatan.

            Khusus untuk perjalanan KA jarak jauh PT KAI memberlakukan syarat wajib yaitu penumpang diharuskan menggunakan face shield  dan masker selama perjalanan menuju kampung halaman masing-masing.

            Dikutip dari detik.com “Selain itu, KAI juga memberlakukan syarat wajib bagi calon penumpang sebelum bepergian. Khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan”.

            Persyaratan untuk naik kereta api jarak jauh juga suhu tubuh penumpang tidak boleh melebihi 37 derajat celcius, tidak sedang batuk dan pilek. Penumpang dalam keadaan sehat. Dalam perjalanan menuju kampung halaman akan dilakukan pengecekan suhu tubuh secara berkala apabila penumpang kedapatan mempunyai suhu tubuh diatas 37 derajat akan dilakukan isolasi sementara oleh petugas. (Nuriyah Nofasari/ Politeknik Negeri Jakarta )