Photo : dokumen pribadi

JAKARTA - Pada tanggal 14 September Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan Pengetatan PSBB. Pengetatan PSBB tersebut dilaksanakan selama dua pekan sampai dengan 25 September.

Alasan penerapan kembali PSBB di Jakarta adalah adanya peningkatan kasus positif Covid-19 kemballi di Jakarta.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.

Selama masa PSBB di Jakarta, ternyata masih ada tempat yang ramai dan masyarakat nya pun tidak menjaga jarak.

Salah satu contoh tempat yang masih ramai adalah pasar tradisional di daerah Jakarta Timur. Disana masih banyak masyarakat masih belum sadar untuk saling menjaga jarak satu sama lain.

Pada pagi hari, pedagang dan ibu-ibu yang ingin berbelanja di pasar tersebut sangat ramai dan banyak pula yang tidak mengghiraukan akan adanya jaga jarak.

Jarang antar pedagang pun berdekatan. Meskipun demikian, warga yang melakukan aktifitas di pasar wilayah Jakarta Timur tersebut sudah mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker. (Nuriyah Nofasari/Politeknik Negeri Jakarta)